Thursday 25 December 2014

Pengertian Ilmu Kalam

Pengertian Ilmu Kalam - Selamat malam, selamat berjumpa di Berbagi Ilmu, yang kali ini mau update terbaru tentang Pengertian Ilmu Kalam. sebelum mulai ke pembahasan, sedikit memberitahukan untuk updatetan sebelumnya adalah Persoalan Keimanan. oke kalo begitu kita langsung saja menuju ke pembahasan kali ini, selamat membaca..!!!


Pengertian Ilmu Kalam

Kalam secara lughowiyah adalah Pembicaraan. Istilah ini merujuk pada system pemikiran spekulatif yang berfungsi untuk mempertahankan Islam dan tradisi keislamanan dari ancaman maupun tantangan dari luar. Para pendukungnya disebut mutakallimin yang merupakan orang-orang yang menjadi dogma atau personal-persoalan teologis controversial sebagai topic diskusi dan wacana dialektik, dengan menawarkan bukti-bukti spekulatif untuk mempertahankan pendirian mereka.
Persoalan-persoalan teologis itu antara lain menyangkut dasar-dasar keimanan. Dalam Islam ada dua macam kewajiban yang dipercayai umat, yaitu kewajiban jasmani dan kewajiban hati. Kewajiban jasmani meliputi hal-hal yang berkaitan dengan ubudiyah ( ibadah-ibadah formal) seperti sholat, puasa, zakat, haji. Adapun kewajiban hati yang berkenaan dengan system kepercayaan (iman) yang meliputi sifat-sifat dan dzat Tuhan ( Malaikat, nabi-nabi, kitab suci, kiamat, surga, pahala dan siksa, serta masalah takdir.
 Semua butir kepercayaan ini perlu didiskusikan dan dipertahankan dengan bantuan argument-argumen rasional.

Maksud kalam berarti pembicaraan pemikiran tentang ubudiyah dan muamalah untuk mempertahankan Islam dan tradisi keislaman dari ancaman maupun tantangan dari luar.

Menurut Al Farabi “Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang membahas tentang dzat dan sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berdasarkan doktrin Islam. Stressing akhirnya adalah memproduksi ilmu Ketuhanan secara filosofis.”

Menurut Ibnu Khaldun “Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imami yang diperkuat dalil-dalil rasional.”
Ibnu khaldun menerangkan bahwa ilmu kalam ialah yang member alasan-alasan untuk mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman dengan menggunakan dalil-dalil pikiran dan berisi bantahan-bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng dari kepercayaan salaf dan ahli sunnah.

Dari beberapa keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa ilmu kalam yaitu ilmu yang membahas berbagai masalah ketuhanan dengan menggunakan argumentasi
         
Musthafa Abdul Raziq“berpendapat bahwa Ilmu Kalam yang berkaitan dengan akidah imam ini sesungguhnya dibangun diatas argumentasi –argumentasi rasional atau ilmu yang berkaitan dengan akidah imam ini bertolak atas bantuan nalar.

Ada beberapa alasan mengapa ilmu ini disebut ilmu kalam antara lain:
1. Membicarakan masalah tentang firman atau kalam Alloh dan non azalinya Qur’an
2. Dalil-dali yang digunakan mutakalimin adalah pikiran. Dalam hal ini nampak jelas dalam pembicaraan-pembicaraan para mutakalimin, Para ahli ilmu kalam terkadang tidak langsung kembali kepada dalil naqli(Qur’an Hadits) kecuali sesudah menetapkan kebenaran pokok persoalan tersebut.
3. Kalau dicermati cara pembuktian kepercayaan-kepercayaan agama hampir sama dengan logika dalam filsafat, hanya karena dalam pembuktian soal-soal agama ini dinamakan ilmu kalam untuk membedakan dengan logika dalam filsafat.

Menurut Ibnu Kholdun,ilmu kalam berpijak dari rukun iman yang harus dipercayai oleh setiap muslim agar memperoleh keselamatan dunia akhirat. Rukun iman yang utama ini perlu dibuktikan secara rasional. Bukti-bukti itu ditemukan dalam al’quran, hadits-hadits hati dan sumber-sumber lainnya. Namun kemudian muncul perbedaan pendapat menyangkut ayat-ayat mutasyabihat(ayat-ayat yang megandung banyak pengertian) Maka argument  logikapun ditambahkan.

itulah Pengertian Ilmu kalam yang Berbagi Ilmu berikan, mudah-mudahan bermanfaat, dapat menjadi refensi baru, dan tentunya menambah pengetahuan bagi kalian semua.. trimakasih kepada pengunjung setia Berbagi Ilmu,, 


0 comments:

Post a Comment