Thursday 25 December 2014

Peranan Dalil dalam Ilmu Kalam

Peranan Dalil dalam Ilmu Kalam - Helo Jumpa lagi di Berbagi Ilmu, kali ini mau berbagi ilmu tentang Peranan Dalil dalam Ilmu Kalam. sebelum mulai ke pembahasan, sedikit memberitahukan untuk updatetan sebelumnya adalah Ruang Lingkup dan fungsi Ilmu Kalam. langsung saja ke pembahasan kali ini, selamat membaca..!!!

Peranan Dalil dalam Ilmu Kalam

Dalil adalah penunjuk. Secara istilah dalil adalah sesuatu yang digunakan untuk mengetahui sesuatu yang lain. Dalam ilmu mantiq dalil dibagi menjadi dua, yaitu dalil naqli dan dalil aqli (akal).

Dalil naqli adalah dalil yangbersumber pada  al Qur’an dan al Hadits.  Dalil-dalil yang berasal dari al Qur’an semuanya berstatus sebagai dalil yang Qath’i al wurud, artinya sudah diyakini merupakan wahyu Allah yang terpelihara dari campur tangan manusia. Akan tetapi dari segi pengertiannya ayat-ayat al Qur’an dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu qath’i ad dalalah dan zanni ad dalalah. Qath’i ad dalalah adalah yang pengertiannya dapat difahami langsung dari ayat-ayat itu sendiri dan tidak memerlukan penjelasan yang lain. Sedangkan yang dinamakan ayat zanni ad dalalah adalah ayat yang baru dapat difahami dengan bantuan ilmu-ilmu lain misalnya ilmu nahwu.

Dalil aqli adalah dalil-dalil yang diperoleh melalui penalaran akal (ijtihad). Ijtihad adakalanya dilakukan dengan membandingkan segi persamaan (illat) yang terdapat dalam satu perbuatan yang belum tentu ada ketentuan hukumnya dengan perbuatan lain yang sudah ada ketentuan hukumnya dalam dalil naqli (qias). Adakanya ijtihad dilakukan dengan memperhatikan ruh tasyri’ (jiwa atau semangat hukum), kemaslahatan umum dan sebagainya.

Peranan berfikir rasional hanya terikat pada dogma-dogma yang dengan tegas dan jelas disebut dalam Al Quran dan Hadist, yaitu ayat yang Qoth’i. serta memberikan kebebasan pada manusia dalam berbuat dan berkehendak serta mendirikan daya yang kuat kepada akal.

Sedangkan berfikir tradisional terikat pada dogma-dogma dan ayat-ayat yang mengandung arti dzanni disamping itu juga tidak memberikan kebebasan kepada manusia dalam berkehendak dan berbuat serta memberikan daya yang kecil kepada akal.

Adapun peranan dalil dalam ilmu kalam adalah sebagai berikut ;
1.   Dasar hukum untuk melaksanakan ibadah dan muamalah yang sesuai   dengan ajaran Islam.
2.  Memperkokoh keimanan terhadap Allah SWT sebagaimana firman Allah SWT ;

Artinya :  Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah Rusak binasa. Maka Maha suci Allah yang mempunyai 'Arsy daripada apa yang mereka sifatkan. (QS.Al-Anbiya : 22)


3. Menjawab persoal-persoalan duniawi dan ukhrowi
Artinya :  Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu? (QS.Fussilat : 53)

Dapat disimpulkan dalam pembahasannya ilmu kalam memiliki beberapa sumber yaitu:
1. Al Qur’an
Sebagai sumber ilmu kalam, Al Qur’an banyak menyinggul hal yang berkaitan dengan masalah ketuhanan, diantaranya adalah :
a. Q.S. Al Ikhlas [112]: 3-4. Ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan tidak beranak dan tidak diberanakkan, serta tidak sesuatupun di dunia ini yang menyamai-Nya.
b. Q.S. Asy Syura [42]: 7. Ayat ini menjelaskan bahwa Tuhan tidak menyerupai apapun di dunia ini. Ia Maha mendengar dan Maha Mengetahui.
c. Q.S Al Furqon [25]: 59. Ayat ini menjelaskan bahwa Tuhan yang Maha Penyanyang bertahta diatas “Arsy”. Ia menciptakan langit dan bumi dan segala sesuatu yang ada di antaranya.
d. Q.S. Al Fath [48]: 10. Ayat ini menunjukkan Tuhan memiliki “tangan” yang selalu berada diatas tangan orang-orang yang melakukan sesuatu selama mereka berpegang teguh pada ajaran Allah.
e. Q.S. An Nisa [4]: 125. Ayat ini menerangkan bahwa Tuhan menueunkan aturan berupa agama. Seseorang akan dikatakan telah melaksanakan aturan agama apabila melaksanakannya dengan ikhlas karena Allah.
f. Q.S. Ali Imran [3]: 83. Ayat ini menjelasakan bahwa Tuhan adalah tempat kembali segala sesuatu, baik secara terpaksa maupun secara sadar.
g. Q.S. Al Anbiya [21]: 92. Ayat ini menjelaskan bahwa manusia dalam berbagai suku, ras atau etnis dan agama apapun adalah umat Tuhan yang satu. Oleh karena itu, semua umat dalam kondisi dan situasi apapun harus mengarahkan pengabdiannya hanya kepada-Nya,
h. Q.S. Al Hajj [22]: 78. Ayat ini menjelaskan bahwa seseorang yang ingin melakukan suatu kegiatan yang sungguh-sungguh akan dikatakan sebagai “jihad” apabila dilakukannya hanya karena Allah SWT semata.
Ayat-ayat diatas berkaitan dengan dzat, sifat, asma, perbuatan, tuntuna dan hal-hal lain yang berkaitan dengan eksistensi Tuhan. Hanya saja, penjelasan rincinya tidak ditemukan. Oleh sebab itu para ahli berbeda pendapat dalam menginterpretasikan, yang pada gilirannya menjadi sebuah ilmu yang dikenak dengan istilah ilmu kalam

2.Al Hadits
Hadits Nabi SAW pun banyak membicarakan masalah-masalah yang dibahas dalam ilmu kalam. Keberadaan hadits Nabi yang berkaitan dengan perpecahan umat, pada dasarnya merupakan prediksi Nabi dengan melihat yang tersimpan dalam hati para sahabat. Oleh sebab itu, sering dikatakan bahwa hadits-hadits seperti itu lebih dimaksudkan sebagai peringatan bagi para sahabat dan umat Nabi tentang bahayanya perpecahan dan pentingnya persatuan.

3.Pemikiran Manusia
Pemikiran manusia dalam hal ini, baik dalam pemikiran umat Islam sendiri atau pemikiran yang berasal dari luar umat Islam. Keharusan untuk menggunakan rasio ternyata mendapat pijakan dari beberapa ayat Al Qur’an, diantaranya :
Artinya : “Maka  tidakkah mereka menghayati Al Qur’an ataukah hati mereka sudah terkunci.” ( Q.S. Muhammad [47]: 24 )

Bentuk kongkrit penggunaan pemikiran Islam sebagai sumber ilmu kalam adalah ijtihad yang dilakukan oleh para mutakallimin dalam persoalan-persoalan tertentu yang tidak ada penjelasannya dalam Al Qur’an dan Hadits, misalnya persoalan manzilah bainal manzilatain ( posisi diantara dua posisi ) di kalangan mu’tazilah. Persoalan ma’shum dan bada di kalangan Syi’ah dan persoalan kasab pada kalangan Asy’ariyah.

Adapun sumber ilmu kalam berupa pemikiran yang berasal dari luar Islam dapat diklasifikasikan dalam dua kategori. Pertama, pemikiran non muslim yang telah menjadi peradaban lalu ditransfer atau di asimilasikan dengan pemikiran umat Islam. Proses transfer dan asimilasi ini dapat dimaklumi karena sebelum Islam masuk dan berkembang, dunia Arab atau timur tengah adalah suatu wilayah tempat diturunkannya agama-agama samawi lainnya.

Kedua, berupa pemikiran-pemikiran nonmuslim yang bersifat akademis, seperti filsafat (terutama dari yunani), sejarah dan sains.

4.Insting
Secara instingtif, manusia selalu ingin bertuhan. Oleh sebab itu kepercayaan adanya tuhan telah berkembang sejak adanya manusia pertama.

itulah pembahasan mengenai Peranan Dalil dalam Ilmu Kalam, mudah-mudahan bermanfaat, dapat menjadi refensi baru, dan tentunya menambah pengetahuan bagi kalian semua.. trimakasih kepada pengunjung setia Berbagi Ilmu,, 

2 comments:

  1. bagaimana cara memahami belajar ilmu kalam dasar dasarnya disisi lain 4 mashab mengharamkan belajar ilmu kalam karena saya jauh tentang ilmu tersebut apalagi sekarang yang sangat berkembang islam salifi, tabliq mungkin baanyak lagi aliran yang belum diketahui membuat saya bingung ya berikan saran ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Baca alquran dan pahami terjemahnya serta asbabunnuzulnya

      Delete